BISMILLAH >

Thursday 17 November 2016

Pelajaran PKN

1.ARTI OTONOMI DAERAH

Menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 1 ayat 5, OTONOMI DAERAH adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan.Otonomi berasal dari kata yunani auto/autos yaitu sendiri dan noumi/nomos yaitu aturan dan digabungkan menjadi aturan sendiri.

1.DAERAH OTONOM

Daerah otonom, disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa senditi berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI (UU No.32 Tahun 2004 pasal 1 ayat 6)

2. Hakikat dan arti penting Otonomi Daerah
 A.Hakikat Otonomi Daerah
Kemandirian rakyat daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan daerah.

     B.Makna dan arti penting Otonomi daerah/tujuan pemberian OTODA kepada Daerah
1.mendorong untuk memberdayakan masyarakat
2.meumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat
3.meningkatkan peran serta masyrakat
4.mengembangkan peran dan fungsi DPRD

3.PRINSIP PRINSIP OTONOMI DAERAH
pelaksanaan otonomi daerah harus:
a.Dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
b.Didasarkan pada otonomi luas,nyata,dan bertanggung jawab
c.sesuai dengan konstitusi
d.lebih meningkatkan kemandirian daerah
e.lebih meningkatkan peranan fungsi badan legislatif daerah.